TEGURAN
DARI ‘BIDADARI SURGA’ JIKA
SEORANG ISTRI MENYAKITI SUAMINYA
Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
-
لاَ تُؤْذِي امْرَأَةُ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا
إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُوْرِ الْعِيْنِ لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكَ اللهُ
فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكَ إِلَيْنَا .
Artinya:
“Jika
seorang isteri menyakiti suaminya di dunia, niscaya isterinya yang bidadari (di
surga) berkata: “Janganlah kamu menyakitinya, semoga Allah memerangimu,
sesungguhnya dia di sisimu hanyalah orang yang mampir. Sebentar lagi dia akan
menceraikan kamu untuk berpulang kepadaku.”
-
(Hadits
Shahih, HR At-Tarmidzi (2/208), Ibnu Majah (6/146), Ahmad (5/242), dll. Dari
Mu’az bin Jabal secara marfu’ sampai ke Rasulullah. Di hasankan oleh imam
Al-Mundziri dalam At-Targhib
(3/78) dan Syeikh Syu’aib Al-Arna’ut dalam Tahqiq Musnad Ahmad. Di shahihkan oleh
imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’ (4/47) dan Syeikh Al-Albani
(As-Shahihah: 173))
-
Faedah
Hadits diatas:
-
1.
Hadits diatas menunjukkan bahwasanya Surga telah di ciptakan, begitu pula yang
ada di dalamnya seperti bidadari di surga.
-
2.
Hadits diatas menunjukkan Seorang istri dilarang menyakiti suaminya-yang shalih dan berusaha
mencari nafkah untuk keluarganya. Hal ini karena adanya teguran dari
Bidadari-bidadari Surga (yang sedang menanti suami yang mukmin).
-
3.
Hadits diatas juga menunjukkan adanya penantian para bidadari saat ini untuk
mendapatkan suami mukmin yang akan menjadi penghuni surga.
-
4.
Hadits diatas juga menunjukkan begitu besarnya hak suami terhadap istri, karena
seorang suami berkewajiban memberi nafkah dalam menghidupi kebutuhan istri dan
keluarganya.
-
TAMBAHAN:
-
Dalil
kewajiban Suami dalam Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik
-
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman,
-
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ…
Artinya:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS.
An-Nisa’: 34)
-
Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di
rahimahullah berkata, “Kaum pria yang mengurusi kaum wanita agar wanita
tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang
wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki berkewajiban pula
mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.” (Taisir Karimir
Rahman)
-
Yang dimaksud nafkah adalah harta
yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa :
Makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah
kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika.
-
Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala
berfirman,
-
لِيُنْفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
-
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath
Tholaq: 7).
-
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
-
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya
dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).
-
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi
nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan
cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa
bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah
sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan
hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
-
Dari Jabir, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,
-
فَاتَّقُوا
اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ
وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ
يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
-
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita,
karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan
kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi
kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang
kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan
pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi
mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
-
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi
radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
-
أَنْ
تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ –
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
-
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya
pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak
memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak
memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no.
2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
-
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun
binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia
tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku
mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
-
خُذِى مَا
يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
-
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan
anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
-
Referensi:
-
Taisir Karimir
Rahman Li Abdur Rahman
As Sa’di
Silsilah
Al-Ahadits As-Shahihah Li Nasiruddin Al-Albani,
Tafsir
Al-Qur’anul Adzim
lil imam ibnu Katsir, dll
-
(Lilik
I (Abu Utsman))
Anda jangan menjadikan buku rujukan yang menurut anda bagus, coba lihat dulu, yang menurut anda seykh Al-Albani, seorang syekh yang bisa menshohihkan dan medlo'ifkan hadits, emang siapa dia? kalau anda masih mengikuti tashihan atau tad'ifan ataupun tahsin hadits dari dia, mohon caritahu siapa dia? thanks. and syukron, wassalam
BalasHapusDIA ULAMA' WAHABI, TUKANG REPARASI JAM, JADI TUKANG REPARASI HADITS-HADITS NABI DARI ULAMA-ULAMA YANG BETUL-BETUL AHLI HADITS, YANG HAFAL RATUSAN RIBU HADITS, DLL DLL DLL
BalasHapus