ANJURAN
MEMBUNUH CICAK
Hadits-hadits yang berkaitan dengan dianjurkannya / sunnah membunuh CICAK:
Hadits-hadits yang berkaitan dengan dianjurkannya / sunnah membunuh CICAK:
-
Pertama: Mendapat
pahala 100 kebaikan bagi yang membunuhnya
-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu, Nabi sallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
-
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
-Artinya: مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, dicatatkan baginya pahala seratus kebaikan, dan bila dia membunuhnya pada pukulan kedua, maka pahalanya kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga pahalanya kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)
-
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi sallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
-
" من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة
الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة
لدون الثانية
-
Artinya:
“Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka dia mendapat pahala sekian. Barangsiapa yang membunuhnya dengan dua kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama). Dan Barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang kedua).”” (Riwayat Muslim)
“Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka dia mendapat pahala sekian. Barangsiapa yang membunuhnya dengan dua kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama). Dan Barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang kedua).”” (Riwayat Muslim)
-
Kedua: cicak adalah binatang yang buruk atau jahat,
-
Ini kerana dikatakan juga di dalam hadis yang tsabit dari
Nabi, Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahawa cicak ini adalah
binatang yang buruk ataupun jahat,
-
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
-
Artinya:
“Bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar
membunuh cicak dan Baginda menamakannya Fuwaisiq (binatang yang jahat).”
(Riwayat Muslim)
-
Ketiga. Dahulu
cicak meniup api (untuk mengobarkan api yang membakar) Ibrahim ‘alaihissalam.”
-
Di antara kejahatannya dalam sejarah adalah kisah Nabi
Ibrahim ‘alaihissalam dilemparkan oleh kaumnya ke dalam api, di mana
hewan-hewan yang ada semua saat itu berupaya untuk memadamkan api itu, kecuali
cicak yang meniup-niup lagi api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim
‘alaihissalam. Kisah ini disebutkan di dalam riwayat dari Ummu Syarik
radhiyallahu ‘anha,
-
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
-
Artinya:
“Bahawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk membunuh cicak dan Baginda bersabda: “Dahulu cicak meniup
api (untuk mengobarkan api yang membakar) Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
-
Keempat: Sikap yang
tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan
berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang dicontohkan oleh para sahabat radhiallahu
‘anhum,
-
Lihatlah
Praktek dari A’isyah yang mengamalkan hadits diatas :
-
عن سائبةَ مولاةِ الفاكهِ بنِ المغيرةِ أنَّها
دخلت على عائشةَ - رضِي اللهُ عنها - فرأت في بيتِها رمحًا موضوعًا، فقالت: يا
أمَّ المؤمنين, ما تصنعين بهذا؟ قالت: أقتُلُ الأوزاغَ، فإنَّ رسولَ اللهِ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّم أخبرنا: أنَّ إبراهيمَ عليه السَّلامُ لمَّا أُلقِي في النَّارِ
لم تكُنْ دابَّةٌ في الأرضِ إلَّا أطفأتِ النَّارَ عنه غيرَ الوزغِ، فإنَّه كان
ينفُخُ عليه، فأمر رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بقتلِه" أخرجه ابن ماجة (2 / 295) وابن حبان (1082) وأحمد (6 / 83
Artinya:
Dari Sa’ibah
Maula Fakihah ibnu Al-Mughirah rahimahullah masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu
Anha, dan dia (Saibah) melihat di dalam rumah Aisyah ada anak panah yang tersandar
(di dinding).
Lalu dia bertanya
kepada Aisyah, Wahai Ummul Mukminin, apa yang kau perbuat terhadap anak panah
ini ?, Lalu Aisyah menjawab: Untuk membunuh Cicak, Karena sesungguhnya rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya Ibrahim Alaihis
Salam tatkala dilemparkan oleh kaumnya ke dalam api,
maka tidak
ada hewan-hewan di bumi saat itu kecuali berupaya untuk memadamkan api tersebut,
kecuali cicak, ia malah justru meniup-niup lagi api yang digunakan untuk
membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Maka dari
itulah Rasulullah menyuruh membunuhnya.”
(Shahih, HR Ibnu Majah (2/295), Ibnu
Hibban (1082), Ahmad (6/83,109), Abu Ya’la Al-Mushili dalam Musnadnya (4357), Ibnu
Abi syaibah dalam Mushannaf (4/260), dll. di
hasankan oleh Husein Sulaim Asad dalam Tahqiq Musnad Abi Ya’la, di shahihkan
oleh imam Al-Bushiri dalam Zawa’id (2/194) dan juga Syeikh Al-Albani (As-Shahihah:
1581))
-
Kelima:
Penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membunuh
cicak tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada
hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak
orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah
membunuh cicak, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
- Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
- Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
-
Semoga
hal ini bisa menjadi semangat bagi kita untuk tunduk dan patuh pada aturan
syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
-
Referensi:
Zawai’id Lil Imam Al-Bushiri, Silsilah
Al-Ahadits As-Shahihah li Nasiruddin Al-Albani, Syarh Shahih Muslim, lin
Nawawi, Faidhul Qadir Lil imam Al-Munawi
Penulis
: Lilik I (Abu Utsman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar