Sabtu, 02 November 2013

DALIL YANG MENGANJURKAN UNTUK MEMBUNUH CICAK




ANJURAN MEMBUNUH CICAK

Hadits-hadits yang berkaitan dengan dianjurkannya / sunnah membunuh CICAK:
-
Pertama: Mendapat pahala 100 kebaikan bagi yang membunuhnya
-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

-
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
-Artinya:
“Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, dicatatkan baginya pahala seratus kebaikan, dan bila dia membunuhnya pada pukulan kedua, maka pahalanya kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga pahalanya kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)

-
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
-
" من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية
-
Artinya:
“Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka dia mendapat pahala sekian. Barangsiapa yang membunuhnya dengan dua kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama). Dan Barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka dia mendapat pahala sekian (kurang dari yang kedua).”” (Riwayat Muslim)
-
Kedua: cicak adalah binatang yang buruk atau jahat,
-
Ini kerana dikatakan juga di dalam hadis yang tsabit dari Nabi, Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahawa cicak ini adalah binatang yang buruk ataupun jahat,
-
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
-
Artinya:
“Bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh cicak dan Baginda menamakannya Fuwaisiq (binatang yang jahat).” (Riwayat Muslim)
-
Ketiga. Dahulu cicak meniup api (untuk mengobarkan api yang membakar) Ibrahim ‘alaihissalam.”
-
Di antara kejahatannya dalam sejarah adalah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dilemparkan oleh kaumnya ke dalam api, di mana hewan-hewan yang ada semua saat itu berupaya untuk memadamkan api itu, kecuali cicak yang meniup-niup lagi api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Kisah ini disebutkan di dalam riwayat dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha,
-
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
-
Artinya:
“Bahawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan Baginda bersabda: “Dahulu cicak meniup api (untuk mengobarkan api yang membakar) Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
-
Keempat: Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang dicontohkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum
-
Lihatlah Praktek dari A’isyah yang mengamalkan hadits diatas :
-
عن سائبةَ مولاةِ الفاكهِ بنِ المغيرةِ أنَّها دخلت على عائشةَ - رضِي اللهُ عنها - فرأت في بيتِها رمحًا موضوعًا، فقالت: يا أمَّ المؤمنين, ما تصنعين بهذا؟ قالت: أقتُلُ الأوزاغَ، فإنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخبرنا: أنَّ إبراهيمَ عليه السَّلامُ لمَّا أُلقِي في النَّارِ لم تكُنْ دابَّةٌ في الأرضِ إلَّا أطفأتِ النَّارَ عنه غيرَ الوزغِ، فإنَّه كان ينفُخُ عليه، فأمر رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بقتلِه" أخرجه ابن ماجة (2 / 295) وابن حبان (1082) وأحمد (6 / 83
Artinya:
Dari Sa’ibah Maula Fakihah ibnu Al-Mughirah rahimahullah masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu Anha, dan dia (Saibah) melihat di dalam rumah Aisyah ada anak panah yang tersandar (di dinding). 

Lalu dia bertanya kepada Aisyah, Wahai Ummul Mukminin, apa yang kau perbuat terhadap anak panah ini ?, Lalu Aisyah menjawab: Untuk membunuh Cicak, Karena sesungguhnya rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya Ibrahim Alaihis Salam tatkala dilemparkan oleh kaumnya ke dalam api, 

maka tidak ada hewan-hewan di bumi saat itu kecuali berupaya untuk memadamkan api tersebut, kecuali cicak, ia malah justru meniup-niup lagi api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Maka dari itulah Rasulullah menyuruh membunuhnya.” 

(Shahih, HR Ibnu Majah (2/295), Ibnu Hibban (1082), Ahmad (6/83,109), Abu Ya’la Al-Mushili dalam Musnadnya (4357), Ibnu Abi syaibah dalam Mushannaf (4/260), dll. di hasankan oleh Husein Sulaim Asad dalam Tahqiq Musnad Abi Ya’la, di shahihkan oleh imam Al-Bushiri dalam Zawa’id (2/194) dan juga Syeikh Al-Albani (As-Shahihah: 1581))
Kelima: Penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membunuh cicak tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membunuh cicak, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
  1. Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236) 
  1. Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
-
Semoga hal ini bisa menjadi semangat bagi kita untuk tunduk dan patuh pada aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. 
-
Referensi:
Zawai’id Lil Imam Al-Bushiri,  Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah li Nasiruddin Al-Albani, Syarh Shahih Muslim, lin Nawawi, Faidhul Qadir Lil imam Al-Munawi

Penulis : Lilik I (Abu Utsman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar