Jumat, 18 Oktober 2013

Kenapa Kita Tidak Bershalawat ketika telinga berdengung?



Hal itu katanya karena haditsnya sangat lemah bahkan ada yang menghukumi sebagai hadits maudhu' (Palsu), benarkah demikian?


Fatwa Al-Imam Ibnu Baaz rahimahullah:

ما صحة هذا الحديث: (إذ طنّت أذن أحدكم فليذكرني، وليصلِّ علي، وليقل: ذكر الله بخير من ذكرني). ما المقصود بهذا -جزاكم الله خيراً- وهل يشمل الأذنين معاً، أم أذن واحدة
Soal:
Bagaimana keabsahan hadits [“Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka ingatlah aku, dan bershalawatlah atasku. Dan katakanlah: DZAKARALLAAHU BI KHAYRIN MAN DZAKARANI (Semoga Allah menyebut dengan kebaikan orang yang menyebutku namaku).”] Apa maksud haditsnya –jazakumullahu khairan-. Dan apakah kandungan haditsnya mencakup kedua telinga atau cukup salah satunya saja?

هذا الحديث ليس له أصل: إذا طنت أذن” ليس له أصل، ولا يشرع عند طنينها شيء، لا ذكر النبي -صلى الله عليه وسلم- ولا ذكر غيره، طنينها شيء عادي ليس له ذكر ولا يشرع عنده ذكر، وليس لهذا الحديث أصل: (إذا طنت أذن أحدكم فليذكرني). المقصود أن هذا الحديث موضوع مكذوب لا أصل له، وليس هناك ذكر مشروع عند طنين الأذن، -وفق الله الجميع-.
Jawab:
Hadits ini tidak ada asalnya. Hadits ‘Jika berdengung telinga’ tidak ada asalnya. Tidak ada syariat apa-apa ketika telinga berdengung, tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula kepada selainnya. Berdengungnya telinga adalah suatu hal yang biasa, tidak ada zikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika itu terjadi.

Hadits ‘Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka ingatlah aku’ ini tidak ada asalnya. Maksud saya adalah bahwa ini adalah hadits yang palsu, dusta, dan tidak ada asalnya. Tidak ada satu pun zikir yang disyariatkan dibaca ketika telinga berdengung. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua. [http:// www. binbaz.org. sa/mat/11555]



Hadits yang menyebutkan masalah ini adalah:

إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي، وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللهُ بِخَيْرٍ مَنْ ذَكَرَنِي

“Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka ingatlah aku, dan bershalawatlah atasku. Dan katakanlah: DZAKARALLAAHU BI KHAYRIN MAN DZAKARANI (Semoga Allah menyebut dengan kebaikan orang yang menyebutku namaku).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar no. 3125, Ath-Thabrani (1/48/2), Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa (2/250) dll. Semuanya dari jalur Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’dari saudaranya yang bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari kakeknya (Abu Rafi’) radhiallahu anhu.

Adapun dalam hadits ini di hukumi oleh para ulama adalah hadits dha’if jiddan (sangat lemah), bahkan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25).

Penyebabnya adalah adanya perawi yang bernama Muhammad bin Ubaidillah di atas. Dia adalah salah seorang penganut Syiah di Kufah. Al-Bukhari berkomentar tentangnya, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Yahya bin Main berkata, “Laysa bisyay`in (tidak ada apa-apanya).” Dan Ad-Daraquthni berkata, “Matruk lahuu mu’dhalaat (ditinggalkan haditsnya dan mempunyai banyak hadits-hadits yang mu’dhal).”
Adapun ucapan Al-Haitsami rahimahullah -dan Al-Munawi setelahnya- yang menyatakan sanad hadits ini hasan, maka tidak ada alasan kuat yang mendasari hukum keduanya. (karena kelemahan dari Sanad perowi hadits). Wallahu a’lam.
 
Maraji' : Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 2631]
------------------
Alhamdulillah, Semoga Allah membimbing kita untuk mengikuti jalan yang benar, dan setelah kami lihat dari keterangan diatas, kami menyimpulkan bahwasanya hadits tentang bershalawat disaat telinga berdengung adalah hadits yang sangat lemah / dha'if sekali, sehingga tidak bisa diamalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar